Tentang Zakat
May 15th, 2008“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. At Taghaabun : 16-17)
Alhamdulillah Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kelapangan rezeki dan kesehatan kepada gw dan keluarga. Kemarin, sempet ngobrol-ngobrol sama mama, sampai disuatu titik obrolan tsb mengarah ke zakat, gw ditanya apakah sudah berzakat? gw jawab untuk tahun 2008 ini belum mah.. beliau menyarankan untuk sesegera mungkin..
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkemabang dan berkah;sedangkan secara syar’I ialah kadar kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak sesuai yang telah ditetapkan oleh syara’, dengan demikian zakat hukumnya wajib.
Sedangkan Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
Dan Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yangw ajib (termask dalam hal ini zakat, nadzardsb),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Adapaun shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah bisa berupa materi, tapi juga bisa berupa sebuah kebaikan yang bukan materi, sebagaimana sabda Rosululah SAW: senyummu dihdapan saudaramu adalah shadaqah
Adapun hukumshadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.
Masalahnya, gw bingung dengan hitung-hitungan zakat, pengennya sih ga ngitung, jadi gw punya berapa gw zakatin tapi takutnya kurang dari syaratnya. Nah, gw coba browsing-browsing masih agak bingung, karena selama ini gw bekerja secara freelance dan penghasilan tidak tentu, maka yang gw ambil adalah Zakat Profesi yang ketentuannya 2,5% setiap mendapatkannya, dan dihitung dari nilai bersih pendapatan, bukan dari nilai project.
Kebetulan pas browsing itu, gw menemukan software bagus untuk menghitung zakat, bisa diunduh disini http://www.lmi-amilzakat.com/new/images/hitungzakat.zip problem di software itu cuma satu, harus tau harga emas di pasaran berapa, dan hanya berlaku bagi orang yang memiliki pendapatan tetap bulanan.
Alhamdulillah, sudah lebih mengerti mengenai zakat, Insyaallah gw bisa terus untuk berzakat. Amin.
Bahan referensi dikutip dari http://www.lmi-amilzakat.com/
March 19th, 2010 at 4:23 pm
mkasih mas,..saya sangat butuhkan ini,..daripada susah2 ngitung zakat,..
[Reply]